hello

hello

Senin, 03 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 1 (bag. 4)


REVIEW 4
KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI
Oleh:
Saudin Sijabat
(Penelitian pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK)

IV. Kajian Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka Penigkatan Kinerja
Koperasi

Berdasakan hasil identifikasi pengendalian anggota pada koperasi, dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, dilakukan kajian di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Hasil pengamatan lapang memberikan berbagai gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi. Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki koperasi, yang secara simultan menyebabkan masalahmasalah lain timbul. Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi serta dari kendala-kendala yang dihadapi melalui Aparat Pembina Propinsi, Kabupaten/Kota, Pengurus Koperasi, dan Anggota, adalah sebagai berikut:

4.1 Pembina Koperasi Propinsi

1. Pada umumnya pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat propinsi terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD dan hanya Propinsi Papua Barat yang belum mendapat anggaran APBN dan APBD. Namun demikian realisasi dilapangan pembinaan secara spesifik untuk pembinaan rapat anggota tidak seperti yang diharapkan

2. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh petugas pembina adalah berupa konsultasi, bimbingan, pedampingan dan petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat dan himbauan.

Tabel 2. Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka PeningkatanKinerja Koperasi Menurut Pembina Koperasi Propinsi



3. Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 10 s/d 64,6% dari koperasi yang melakukan RAT. Prosentase tertinggi di D.I. Yogyakarta dan terendah di Papua Barat. Rendahnya tingkat pelaksanaan RAT di propinsi Papua Barat terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun APBD, sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen.

4. Belum terlaksananya RAT dengan tertib terutama disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi, sehingga pengurus tidak dapat melakukan berbagai kegiatan koperasi, yang akibatnya:
  1. Tidak mampu menyusun laporan dengan baik dan tepat pada waktunya.
  2. Tidak mempunyai kesadaran akan kewajiban untuk melaksanakan rapat anggota.
  3. Tidak mampu menyiapkan dan menyajikan pembukuan administrasi secara tertib, sehingga menyebabkan lemah dan kurang sehatnya lembaga koperasi.
5. Penyebab lain adalah kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat Pembina terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat anggota koperasi.

6. Untuk meningkatkan pelaksanaan RAT perlu diperhatikan berbagai kendala yang dihadapi pembina koperasi, antara lain: 1) Pendidikan dan pelatihan teknis perkoperasian, 2) Mutasi pembina yang kurang melihat latar belakangnya, 3) Tenaga pendamping untuk menyusun laporan RAT, 4) Anggaran biaya pembinaan, 5) Peraturan yang tidak tegas menyatakan kehadiran pembina dalam pelaksanaan RAT

4.2 Pembina Koperasi Kabupaten/Kota

Gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi. Terlihat pada Tabel. 3.

1.      Pembinaan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat kabupaten/kota belum terlaksana dengan baik, hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan pembinaan koperasi melalui APBN dan APBD masih terbatas. Dari sepuluh kabupaten/kota yang menjadi sampel, bahwa hanya tiga kabupaten/kota medapat anggaran dari APBN dan APBD, dua kabupaten/kota mendapat anggaran APBN, satu kota hanya mendapat anggran APBD, satu dari Instansi lain, dan dua kabupaten/kota lainnya tidak mendapat anggaran.
2.      Walaupun anggaran terbatas atau belum ada, pembinaan tetap dilakukan oleh petugas pembina berupa konsultasi, bimbingan, pendampingan, subsidi biaya, dan petunjuk teknis serta dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat.
3.      Hasil rata-rata pelaksanaan program pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota tahunan koperasi pada tahun buku 2005 menunjukkan antara 12 s/d 62% dari koperasi yang telah melaksanakan RAT. Persentase tertinggi di Kabupaten Mojokerto dan terendah di Kota Manokwarit. Tingkat pelaksanaan RAT di kota monokwari terkait dengan belum adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun APBD, sehingga pencapaian RAT hanya 10 persen..
4.      Rendahnya persentase pelaksanaan RAT oleh koperasi di kabupaten/kota, disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi.
5.      Pelaksanaan RAT masih raltif rendah karena kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat pembina kabupaten/kota terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat anggota koperasi.

Tabel 3. Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Koperasi Menurut Pembina Koperasi Kab/Kota



4.3 Pengurus Koperasi

Pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi yang dilakukan melalui rapat anggota adalah sebagai terlihat pada Tabel 4.

Tabel 4. Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka PeningkatanKinerja Koperasi Menurut Pengurus Koperasi



  1. Sebagian besar (65%) koperasi sampel telah memiliki Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) secara tertulis.
  2. Demikian juga sebagian besar (90%) koperasi sampel telah memiliki buku koperasi. Pengerjaan buku-buku tersebut juga dilakukan dengan baik dinyatakan sebanyak 18 koperasi dan tidak mengerjakan dengan baik sebanyak 2 koperasi. Pemilikan bukubuku organisasi koperasi sangat beragam, yaitu memiliki 6 buku sebanyak 4 koperasi, memiliki 9 buku sebanyak 3 koperasi, memiliki 10 buku sebanyak 4 koperasi, memiliki 15 buku sebanyak 2 koperasi,dan memiliki 16 buku sebanyak 7 koperasi.
  3. Pada umumnya kendala yang dialami dalam pelaksanaan RAT masih ada. Data dari 20 orang koperasi sampel menyatakan 8 koperasi tidak ada kendala dan 12 koperasi mempunyai kendala, antara lain; partisipasi anggota rendah = 5 koperasi, sulit membuat laporan RAT = 3 koperasi, biaya rapat tidak ada = 2 koperasi tempat rapat tidak ada dan jauh dari kediaman anggota = 2 koperasi.
  4. Upaya meningkatkan pelaksanaan rapat anggota tahunan dilakukan dengan jalan; memberi transpor pada anggota yang hadir sebanyak 6 koperasi, membagi SHU seusai RAT sebanyak 3 koperasi, penyuluhan kepada anggota sebanyak 4 koperasi, menyediakan door praze sebanyak 5 koperasi, dan memberi hadiah kepada anggota teladan sebanyak 2 koperasi.
  5. Cara pengurus menampung aspirasi anggota dalam RAT, yaitu menyikapi secara arif dan bijaksana aspirasi anggota sebanyak 7 koperasi, menuangkan dalam keputusan rapat anggota sebanyak 5 koperasi, memperbaiki kinerja pengurus sesuai dengan saran dan usul anggota sebanyak 2 koperasi, dan merealisasikan program yang sudah diputuskan sebanyak 2 koperasi
  6. Permasalahan yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan adalah


1) Keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban koperasi oleh pengurus.
2) Kurangnya kesadaran anggota dan pengurus koperasi akan pentingnya kehadiran anggota dalam penyelenggaraan RAT, sehingga sering pelaksanaan rapat anggota tidak memenuhi kuorum sebagaimana yang ditentuan.
3) Kurangnya kemampuan dan keberanian anggota peserta rapat untuk melakukan koreksi atau tanggapan atas laporan yang disampaikan pengurus.
4) Pada umumnya anggota koperasi dan pengurus koperasi belum menyadari bahwa rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan.

4.4 Pengendalian Anggota Pada Koperasi

Peningkatkan pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka meningkatkan kinerja koperasi dapat dilihat pada Tabel 5.

1. Mengacu pada Undang-undang No. 25 tahun 1992, bahwa keterkaitan usaha anggota dengan usaha koperasi seharusnya ada. Data yang diperoleh di lapang menunjukkan bahwa keterkaitan usaha anggota dengan koperasi memiliki keterkaitan sebanyak 27 anggota, dan 13 anggota menyatakan tidak ada keterkaitan usaha


2. Data dari 40 orang anggota sampel menunjukkan bahwa untuk mendukung usaha anggota, koperasi menyediakan kredit permodalan untuk sebanyak 30 anggota, pelatihan dan permodalan sebanyak 6 anggota, dan sarana produksi sebanyak 4 anggota

3. Dari 40 orang anggota sampel, semuanya menyatakan hadir dalam RAT, adapun titik perhatian mereka pada RAT berkisar pada laporan keuangan dan rencana kerja sebanyak 25 anggota, dan laporan keuangan dan kinerja pengurus 15 anggota.

4. Data lapang dari 40 anggota sampel menyatakan bahwa penerimaan buku laporan RAT dengan pelaksanaan RAT mempunyai jangka waktu yaitu 15 hari sebanyak 4 anggota, 7 hari sebanyak 13 anggota, 5 hari sebanyak 12 anggota, dan 3 hari sebanyak 11 anggota. Anggota yang dapat memahami materi yang dibahas dalam RAT 32 anggota, dan 8 anggota kurang memahami.


Tabel 5. Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka PeningkatanKinerja Koperasi Menurut AnggotaKoperasi

5. Pada dasarnya masalah yang dibahas dalam RAT dapat digolongkan sesuai data yang diperoleh dari anggota yaitu, laporan pengurus dan pengawas sebanyak 12 anggota, fasilitas dan pelayanan koperasi terhadap anggota sebanyak 9 anggota, rencana kerja tahun berikutnya sebanyak 8 anggota, penyertaan modal dan suku bunga pinjaman sebanyak 3 anggota, rencana memberi gaji pengurus sebanyak 4 anggota, dan tidak ada masalah sebanyak 4 anggota.

6. Agar pelaksanaan RAT berjalan degan baik, 40 orang sampel menyebutkan; adanya transparansi dan kejujuran pengurus sebanyak 8 anggota, pimpinan sidang agar tegas agar RAT berjalan dengan baik sebanyak 7 anggota, menyusun laporan secepat mungkin sebanyak 9 anggota, agar anggota mengikuti RAT sepenuhnya dan hadir tepat waktu sebanyak 2 anggota, dan tidak ada usul sebanyak 4 anggota.

7.  Upaya yang dapat dilakukan melalui rapat anggota untuk meningkatkan kinerja koperasi, antara lain;
  1. Melakukan pendampingan terhadap pengurus dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
  2. Melakukan pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi untuk pelaksanaan tertib administrasi.
  3. Melakukan bimbingan secara langsung dan berkesinambungan
  4. Melakukan sosialisasi kepada anggota untuk meningkatkan kesadaran anggota, tetang hak dan kewajibannya sebagai. 
  5. Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.


V. Penutup

Kesimpulan
1. Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi, tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang memadai untuk menyusun suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai kekurangan. Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk hal-hal besar.
3. Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan pengendalian anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.
Saran
1. Perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan memiliki tugas untuk mengembangkan koperasi. Oleh sebab itu18 disarankan agar ditumbuhkan kerjasama yang baik dan harmonis agar hubungan timbal balik antara ketiga unsur dapat menumbuhkan sinergi yang efektif.
2. Anggota sebagai pemilik harus terlibat secara aktif dalam perumusan tujuan koperasi, agar yang ditetapkan jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu mengawasi jalannya koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip koperasi, serta selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan yang ditetapkan juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain pihak anggota sebagai pengguna diharapkan berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan usaha koperasi.
3. Pengelola koperasi dalam melaksanakan operasional koperasi harus terarah dan terinci, agar pelaksanaan kegiatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada anggota. Demikian juga pengurus dan pengawas harus menjalankan manajemen koperasi, program kerja, dan tugas-tugas yang diemban dengan baik sesuai dengan keinginan anggota.

Daftar Pustaka

Anonymus, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Usaha Kecil. Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil,. Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I. Nomor: 4 Tahun 1994, Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Pembubaran Anggaran Dasar Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Pemerintah R.I Nomor: 17 Tahun 1994, Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Kementerian Negara Koperasi dan U KM. Jakarta
---------------, (2007). Pembinaan Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan19 UKM. Jakarta.
---------------, (2004). Kamus Istilah Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I Nomor : 22/PER/M.KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
Soediyono Reksoprayitno, (2000). Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan permintaan-Penawaran Agregatif. BPFE. Yokyakarta
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat, (2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang terabaikan. Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.



Nama              : Afriyanti Rimayu 
NMP/Kelas      : 20211289/2EB09
Tahun              : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar