REVIEW 4
KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI
Oleh:
Saudin Sijabat
(Penelitian pada Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya UKMK)
IV.
Kajian Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka Penigkatan Kinerja
Koperasi
Berdasakan
hasil identifikasi pengendalian anggota pada koperasi, dalam rangka peningkatan
kinerja koperasi, dilakukan kajian di beberapa Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Hasil pengamatan lapang
memberikan berbagai gambaran pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi
dalam rangka peningkatan kinerja koperasi. Masalah utama yang dihadapi adalah
rendahnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki koperasi, yang secara
simultan menyebabkan masalahmasalah lain timbul. Pengendalian anggota pada
koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi serta dari kendala-kendala
yang dihadapi melalui Aparat Pembina Propinsi, Kabupaten/Kota, Pengurus
Koperasi, dan Anggota, adalah sebagai berikut:
4.1
Pembina Koperasi Propinsi
1. Pada umumnya pembinaan pelaksanaan
pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka
peningkatan kinerja koperasi oleh pembina di tingkat propinsi terlaksana dengan
baik. Hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan pembinaan koperasi melalui
APBN dan APBD dan hanya Propinsi Papua Barat yang belum mendapat anggaran APBN
dan APBD. Namun demikian realisasi dilapangan pembinaan secara spesifik untuk
pembinaan rapat anggota tidak seperti yang diharapkan
2. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh
petugas pembina adalah berupa konsultasi, bimbingan, pedampingan dan petunjuk
teknis serta dorongan untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat dan
himbauan.
Tabel 2. Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka
PeningkatanKinerja Koperasi Menurut Pembina Koperasi Propinsi
3. Hasil rata-rata pelaksanaan program
pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota tahunan koperasi pada
tahun buku 2005 menunjukkan antara 10 s/d 64,6% dari koperasi yang melakukan
RAT. Prosentase tertinggi di D.I. Yogyakarta dan terendah di Papua Barat.
Rendahnya tingkat pelaksanaan RAT di propinsi Papua Barat terkait dengan belum
adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun APBD, sehingga pencapaian RAT hanya
10 persen.
4. Belum terlaksananya RAT dengan tertib
terutama disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya manusia koperasi, sehingga
pengurus tidak dapat melakukan berbagai kegiatan koperasi, yang akibatnya:
- Tidak mampu menyusun laporan dengan baik dan tepat pada waktunya.
- Tidak mempunyai kesadaran akan kewajiban untuk melaksanakan rapat anggota.
- Tidak mampu menyiapkan dan menyajikan pembukuan administrasi secara tertib, sehingga menyebabkan lemah dan kurang sehatnya lembaga koperasi.
6. Untuk meningkatkan pelaksanaan RAT perlu
diperhatikan berbagai kendala yang dihadapi pembina koperasi, antara lain: 1)
Pendidikan dan pelatihan teknis perkoperasian, 2) Mutasi pembina yang kurang
melihat latar belakangnya, 3) Tenaga pendamping untuk menyusun laporan RAT, 4)
Anggaran biaya pembinaan, 5) Peraturan yang tidak tegas menyatakan kehadiran
pembina dalam pelaksanaan RAT
4.2
Pembina Koperasi Kabupaten/Kota
Gambaran
pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja
koperasi. Terlihat pada Tabel. 3.
1.
Pembinaan pelaksanaan pengendalian
anggota pada koperasi melalui rapat anggota dalam rangka peningkatan kinerja
koperasi oleh pembina di tingkat kabupaten/kota belum terlaksana dengan baik,
hal ini terlihat dari penyediaan pembiayaan pembinaan koperasi melalui APBN dan
APBD masih terbatas. Dari sepuluh kabupaten/kota yang menjadi sampel, bahwa
hanya tiga kabupaten/kota medapat anggaran dari APBN dan APBD, dua
kabupaten/kota mendapat anggaran APBN, satu kota hanya mendapat anggran APBD,
satu dari Instansi lain, dan dua kabupaten/kota lainnya tidak mendapat
anggaran.
2.
Walaupun anggaran terbatas atau belum
ada, pembinaan tetap dilakukan oleh petugas pembina berupa konsultasi,
bimbingan, pendampingan, subsidi biaya, dan petunjuk teknis serta dorongan
untuk melakukan rapat anggota dalam bentuk surat.
3.
Hasil rata-rata pelaksanaan program
pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota tahunan koperasi pada
tahun buku 2005 menunjukkan antara 12 s/d 62% dari koperasi yang telah
melaksanakan RAT. Persentase tertinggi di Kabupaten Mojokerto dan terendah di
Kota Manokwarit. Tingkat pelaksanaan RAT di kota monokwari terkait dengan belum
adanya anggaran pembinaan dari APBN maupun APBD, sehingga pencapaian RAT hanya
10 persen..
4.
Rendahnya persentase pelaksanaan RAT
oleh koperasi di kabupaten/kota, disebabkan rendahnya kualitas sumberdaya
manusia koperasi.
5.
Pelaksanaan RAT masih raltif rendah
karena kurangnya dorongan dan bimbingan dari aparat pembina kabupaten/kota
terhadap pengurus dalam pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Tabel 3. Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka
Peningkatan Kinerja Koperasi Menurut Pembina Koperasi Kab/Kota
4.3
Pengurus Koperasi
Pengendalian
anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi yang dilakukan
melalui rapat anggota adalah sebagai terlihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka
PeningkatanKinerja Koperasi Menurut Pengurus Koperasi
- Sebagian besar (65%) koperasi sampel telah memiliki Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) secara tertulis.
- Demikian juga sebagian besar (90%) koperasi sampel telah memiliki buku koperasi. Pengerjaan buku-buku tersebut juga dilakukan dengan baik dinyatakan sebanyak 18 koperasi dan tidak mengerjakan dengan baik sebanyak 2 koperasi. Pemilikan bukubuku organisasi koperasi sangat beragam, yaitu memiliki 6 buku sebanyak 4 koperasi, memiliki 9 buku sebanyak 3 koperasi, memiliki 10 buku sebanyak 4 koperasi, memiliki 15 buku sebanyak 2 koperasi,dan memiliki 16 buku sebanyak 7 koperasi.
- Pada umumnya kendala yang dialami dalam pelaksanaan RAT masih ada. Data dari 20 orang koperasi sampel menyatakan 8 koperasi tidak ada kendala dan 12 koperasi mempunyai kendala, antara lain; partisipasi anggota rendah = 5 koperasi, sulit membuat laporan RAT = 3 koperasi, biaya rapat tidak ada = 2 koperasi tempat rapat tidak ada dan jauh dari kediaman anggota = 2 koperasi.
- Upaya meningkatkan pelaksanaan rapat anggota tahunan dilakukan dengan jalan; memberi transpor pada anggota yang hadir sebanyak 6 koperasi, membagi SHU seusai RAT sebanyak 3 koperasi, penyuluhan kepada anggota sebanyak 4 koperasi, menyediakan door praze sebanyak 5 koperasi, dan memberi hadiah kepada anggota teladan sebanyak 2 koperasi.
- Cara pengurus menampung aspirasi anggota dalam RAT, yaitu menyikapi secara arif dan bijaksana aspirasi anggota sebanyak 7 koperasi, menuangkan dalam keputusan rapat anggota sebanyak 5 koperasi, memperbaiki kinerja pengurus sesuai dengan saran dan usul anggota sebanyak 2 koperasi, dan merealisasikan program yang sudah diputuskan sebanyak 2 koperasi
- Permasalahan yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan rapat anggota tahunan adalah
1) Keterlambatan dalam penyusunan laporan
pertanggungjawaban koperasi oleh pengurus.
2) Kurangnya kesadaran anggota dan pengurus koperasi akan pentingnya kehadiran
anggota dalam penyelenggaraan RAT, sehingga sering pelaksanaan rapat anggota tidak
memenuhi kuorum sebagaimana yang ditentuan.
3)
Kurangnya kemampuan dan keberanian anggota peserta rapat untuk melakukan koreksi
atau tanggapan atas laporan yang disampaikan pengurus.
4)
Pada umumnya anggota koperasi dan pengurus koperasi belum menyadari bahwa rapat
anggota sebagai kekuasaan tertinggi untuk mengambil keputusan.
4.4
Pengendalian Anggota Pada Koperasi
Peningkatkan
pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka meningkatkan
kinerja koperasi dapat dilihat pada Tabel 5.
2. Data dari 40 orang anggota sampel
menunjukkan bahwa untuk mendukung usaha anggota, koperasi menyediakan kredit
permodalan untuk sebanyak 30 anggota, pelatihan dan permodalan sebanyak 6
anggota, dan sarana produksi sebanyak 4 anggota
3. Dari 40 orang anggota sampel, semuanya
menyatakan hadir dalam RAT, adapun titik perhatian mereka pada RAT berkisar
pada laporan keuangan dan rencana kerja sebanyak 25 anggota, dan laporan
keuangan dan kinerja pengurus 15 anggota.
4. Data lapang dari 40 anggota sampel
menyatakan bahwa penerimaan buku laporan RAT dengan pelaksanaan RAT mempunyai
jangka waktu yaitu 15 hari sebanyak 4 anggota, 7 hari sebanyak 13 anggota, 5
hari sebanyak 12 anggota, dan 3 hari sebanyak 11 anggota. Anggota yang dapat
memahami materi yang dibahas dalam RAT 32 anggota, dan 8 anggota kurang
memahami.
Tabel 5. Pengendalian Anggota Pada Koperasi Dalam Rangka
PeningkatanKinerja Koperasi Menurut AnggotaKoperasi
5. Pada dasarnya masalah yang dibahas
dalam RAT dapat digolongkan sesuai data yang diperoleh dari anggota yaitu,
laporan pengurus dan pengawas sebanyak 12 anggota, fasilitas dan pelayanan
koperasi terhadap anggota sebanyak 9 anggota, rencana kerja tahun berikutnya
sebanyak 8 anggota, penyertaan modal dan suku bunga pinjaman sebanyak 3
anggota, rencana memberi gaji pengurus sebanyak 4 anggota, dan tidak ada
masalah sebanyak 4 anggota.
6. Agar pelaksanaan RAT berjalan degan
baik, 40 orang sampel menyebutkan; adanya transparansi dan kejujuran pengurus
sebanyak 8 anggota, pimpinan sidang agar tegas agar RAT berjalan dengan baik
sebanyak 7 anggota, menyusun laporan secepat mungkin sebanyak 9 anggota, agar
anggota mengikuti RAT sepenuhnya dan hadir tepat waktu sebanyak 2 anggota, dan
tidak ada usul sebanyak 4 anggota.
7. Upaya yang dapat dilakukan melalui
rapat anggota untuk meningkatkan kinerja koperasi, antara lain;
- Melakukan pendampingan terhadap pengurus dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
- Melakukan pelatihan kepada pengurus dan pengelola koperasi untuk pelaksanaan tertib administrasi.
- Melakukan bimbingan secara langsung dan berkesinambungan
- Melakukan sosialisasi kepada anggota untuk meningkatkan kesadaran anggota, tetang hak dan kewajibannya sebagai.
- Menyusun pedoman pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi.
V.
Penutup
Kesimpulan
1. Identifikasi tersebut belum
mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi. Namun
demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini merupakan kondisi ideal
yang diperlukan untuk mendukung pengembangan koperasi.
2. Pengendalian anggota pada koperasi,
tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan
pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang memadai untuk menyusun
suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai kekurangan. Tetapi
sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk hal-hal besar.
3. Pengendalian anggota pada koperasi
melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan baik, apabila setiap anggota
menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun dalam kenyataannya
pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan pengendalian anggota terhadap
koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya sekedar memenuhi qorum agar
rapat anggota dapat dilakukan.
Saran
1. Perangkat organisasi koperasi yaitu
rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan memiliki tugas untuk
mengembangkan koperasi. Oleh sebab itu18 disarankan agar ditumbuhkan kerjasama
yang baik dan harmonis agar hubungan timbal balik antara ketiga unsur dapat
menumbuhkan sinergi yang efektif.
2. Anggota sebagai pemilik harus
terlibat secara aktif dalam perumusan tujuan koperasi, agar yang ditetapkan
jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu mengawasi jalannya
koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip koperasi, serta
selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan yang ditetapkan
juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain pihak anggota
sebagai pengguna diharapkan berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan usaha
koperasi.
3. Pengelola koperasi dalam melaksanakan
operasional koperasi harus terarah dan terinci, agar pelaksanaan kegiatan
koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada anggota. Demikian juga
pengurus dan pengawas harus menjalankan manajemen koperasi, program kerja, dan
tugas-tugas yang diemban dengan baik sesuai dengan keinginan anggota.
Daftar
Pustaka
Anonymus, (2007). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta
-------------, (1995). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Usaha Kecil. Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil,. Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan
Pemerintah R.I. Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh
Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM R.I. Jakarta.
--------------, (2007). Peraturan
Pemerintah R.I. Nomor: 4 Tahun 1994, Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Pembubaran Anggaran Dasar Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
R.I. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan
Pemerintah R.I Nomor: 17 Tahun 1994, Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Kementerian
Negara Koperasi dan U KM. Jakarta
---------------, (2007). Pembinaan
Peningkatan Kualitas Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM,
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan19 UKM. Jakarta.
---------------, (2004). Kamus Istilah
Pemberdayaan Koperasi dan UKM. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Jakarta.
---------------, (2007). Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I Nomor : 22/PER/M.KUKM/IV/2007, Tentang Pedoman
Pemeringkatan Koperasi. Kementerian Negara Koperasi dan UKM. R.I. Jakarta.
Soediyono Reksoprayitno, (2000).
Ekonomi Makro, Analis IS-LM dan permintaan-Penawaran Agregatif. BPFE. Yokyakarta
Halomoan Tamba, Saudin Sijabat,
(2006). Pedagang kaki Lima : Entrepreneur Yang terabaikan. Infokop No. 29 Tahun XXII 2006, Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian
Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat).
Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK.
Jakarta.
Nama : Afriyanti
Rimayu
NMP/Kelas :
20211289/2EB09
Tahun :
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar