REVIEW 2
KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
PADA
KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA
KOPERASI
Oleh:
Saudin
Sijabat
(Penelitian
pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK)
Tinjauan Teoritis
2.1. Pemahaman Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya
berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik
Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.
Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative identity
statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:
1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan
otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama
melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara
demokratis;
2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada
nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis,
persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian
terhadap orang lain;
3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai),
prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1). Keanggotaan
sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian
oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi
ekonomi anggota;
4). Otonomi dan
kebebasan;
5). Pendidikan,
pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama
diantara Koperasi;
7). Kepedulian
terhadap komunitas;
2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia
Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan
perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang
berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian.
Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5
yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam
2 ayat, yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- Kemandrian;
- Pendidikan perkoperasian;
- Kerjasama antar koperasi;
2.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi
Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik
berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu
antara lain:
- Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
- Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya
2.4. Indikator Kinerja
1. Analisa Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan
atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan sasaran sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan, dalam rangka mewujudkan misi dan visi melalui rencana strategis
2. Pengukuran
kinerja
Pengukuran kinerja
dilakukan dengan menggunakan indikator Pengkuraan Kinerja Kegiatan (PPK), dan
Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK digunakan untuk menguraikan
tentang item kegiatan, antara lain; rencana, realisasi dan persentase
pencapaian kinerja kegiatan. Formulir PPS digunakan untuk menguraikan tentang
item sasaran yaitu; rencana, realisasi dan persentase pencapaian rencana
tingkat capaian, keterangan berbagai hal yang dianggap penting untuk
menjelaskan, dalam rencana tingkat capaian serta realisasinya.
Nama :
Afriyanti Rimayu
NMP/Kelas : 20211289/2EB09
Tahun :
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar