hello

hello

Senin, 03 Desember 2012

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPERASI 1 (bag. 2)


REVIEW 2
KAJIAN PENGENDALIAN ANGGOTA
PADA KOPERASI DALAM RANGKA PENINGKATAN
KINERJA KOPERASI
Oleh:
Saudin Sijabat
(Penelitian pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK)

Tinjauan Teoritis


2.1. Pemahaman Koperasi

Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. Perumusan jatidiri koperasi menurut ICA di Manchaster (ICA Cooperative identity statement/ICS) tahun 1995, terdiri dari:

1. Definisi Koperasi. Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;

2. Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;

3. Prinsip-prinsip (sebagai penjabaran nilai-nilai), prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1). Keanggotaan sukarela dan terbuka;
2). Pengendalian oleh anggota secara demokratis;
3). Partisipasi ekonomi anggota;
4). Otonomi dan kebebasan;
5). Pendidikan, pelatihan dan informasi;
6). Kerjasama diantara Koperasi;
7). Kepedulian terhadap komunitas;

2.2. Ciri-ciri Koperasi Indonesia

Indonesia termasuk salah satu negara yang menerbitkan perundang-undangan yang khusus mengatur koperasi. Undang-undang (UU) yang berlaku saat ini adalah UU RI Nomor 25 Tahun 1992, Tentang perkoperasian. Ciri-ciri koperasi Indonesia secara umum dituangkan dalam pasal 2, 3, 4, dan 5 yang menetapkan prinsip koperasi Indonesia, terdiri dari 7 (tujuh) butir dalam 2 ayat, yaitu :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Penbagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya    jasa masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandrian;
  6. Pendidikan perkoperasian;
  7. Kerjasama antar koperasi;


2.3. Ciri-ciri Organisasi Koperasi

Koperasi, merupakan bentuk perusahaan yang unik berbeda dengan bentuk perusahaan kapitalistik pada umumnya, perbedaan itu antara lain:
  1. Koperasi dibentuk bukan untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan koperasi sendiri, melainkan diberi tugas melayani anggotanya, agar anggotanya meraih keuntungan yang lebih baik.
  2. Keberhasilan perusahaan kapitalistik diukur dari kemampuan meraih laba, sedangkan keberhasilan perusahaan Koperasi diukur dari kemampuannya memperbaiki kondisi ekonomi rumah tangga para anggotanya

2.4. Indikator Kinerja

1. Analisa Kinerja
Analisa kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dan sasaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dalam rangka mewujudkan misi dan visi melalui rencana strategis

2. Pengukuran kinerja
Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator Pengkuraan Kinerja Kegiatan (PPK), dan Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS). Formulir PKK digunakan untuk menguraikan tentang item kegiatan, antara lain; rencana, realisasi dan persentase pencapaian kinerja kegiatan. Formulir PPS digunakan untuk menguraikan tentang item sasaran yaitu; rencana, realisasi dan persentase pencapaian rencana tingkat capaian, keterangan berbagai hal yang dianggap penting untuk menjelaskan, dalam rencana tingkat capaian serta realisasinya.
  

Nama              : Afriyanti Rimayu 
NMP/Kelas      : 20211289/2EB09
Tahun             : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar