REVIEW
3
PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN DALAM
TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada
Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Oleh:
Harjono
Metode
Penelitian
1. Kualifikasi
Penelitian
- Penelitian ini hendak menganalisis tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen sebagai upaya perlindungan konsumen. Oleh karena yang dikaji adalah realitas tanggung jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian hokum empirik.
- Penelitian ini akan menggambarkan secara sistematis, lengkap dan menyeluruh mengenai tanggung jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, maka penelitian ini bersifat deskriptif
2. Data
Penelitian dan Sumber Data
- Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Data primer berupa hasil wawancara dengan pelaku usaha (pengembang perumahan), dan konsumen perumahan. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data sekunder berupa dokumen-dokumen perjanjian jual beli perumahan, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perumahan.
- Adapun sumber data primer meliputi pelaku usaha (pengembang perumahan) , konsumen perumahan, dan pengurus organisasi profesi bidang perumahan (Gapensi). Sumber data sekunder meliputi dokumen-dokumen perjanjian jual beli, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perumahan.
3. Informan
Dalam penelitian ini, subyek yang
diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi
mengenai permasalahan yang hendak diteliti.
Untuk
menentukan informan digunakan teknik purposive sampling , yaitu penelitian
informan berdasarkan pertimbangan subyektif peneliti, bahwa informan yang
bersangkutan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan untuk penelitian ini.
Selanjutnya dengan menggunakan pendekatan Snow Ball Sampling akan ditentukan
informan lainnya sampai data penelitian yang diperlukan dapat terpenuhi.
4. Teknik
Pengumpulan Data
- Wawancara
Teknik ini
digunakan untuk mengumpulkan data primer. Wawancara yang digunakan adalah
wawancara terstruktur (interview guide). Wawancara dilakukan dengan menggunakan
pedoman pertanyaan yang sebelumnya telah disusun oleh peneliti. Wawancara
dilakukan secara mendalam (in depth interviewing) guna dapat menggali informasi
secara lengkap dan menyeluruh.
- Mencatat dokumen
Teknik ini
digunakan untuk mengumpulkan data sekunder. Berbagai dokumen yang menjadi
sumber data sekunder dikaji substansinya secara cermat dan mendalam, dengan
menggunakan metode content analysis guna memperoleh data yang relevan dan
dibutuhkan dalam penelitian.
5. Analisis Data
Sesuai dengan data yang dikumpulkan yang
berupa keterangan atau informasi, jadi tidak berwujud angka-angka dan tidak
dimaksudkan untuk diangkakan, maka teknik analisis yang digunakan bersifat
kualitatif.
Sifat dasar analisis ini bersifat
induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus,
yaitu hasil wawancara dengan informan kearah hal-hal yang bersifat umum. Hanya
saja penarikan kesimpulan ini tidak dimaksudkan untuk menarik suatu
generalisasi.
Dengan teknik analisis kualitatif ini,
hendak disimpulkan dan diungkapkan secara obyektif, sistematik dan menyeluruh
mengenai tanggungjawab perdata pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen
sebagai upaya perlindungan konsumen.
Nama :
Afriyanti Rimayu
NMP/Kelas
: 20211289/2EB09
Tahun :
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar