REVIEW 4
PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN DALAM
TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada
Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Oleh:
Harjono
Hasil Penelitian
Dan Pembahasan
Peraturan Perundang-undangan yang dapat
dijadikan landasan hukum oleh konsumen perumahan yang menderita kerugian, untuk
menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh
perlindungan hukum yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 juncto Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Reglemen Indonesia yang diperbaharui
(RIB) atau Het Herziene Inlandsche Reglement(HIR) Stb. 1941- 44, dan Pasal 45
UUPK, peraturan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata
kepada pelaku usaha di Pengadilan Negeri. Apabila gugatan perdata itu tidak
dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh sekelompok konsumen ataupun lembaga
swadaya maasyarakat, maka ketentuan hukum yang digunakan yaitu Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan
Kelompok (class action). Landasan hokum lain yang dapat dijadikan dasar hukum
untuk menuntut tanggungjawab perdata pelaku usaha adalah Undang-undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian sengketa dan Pasal 45 ayat (2)
juncto Pasal 47 UUPK. Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan. Selanjutnya penyelesaian sengketa
konsumen dapat pula dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 sampai dengan 58 UUPK.
Tanggungjawab perdata pengembang
perumahan PT. Fajar Bangun Raharja (PT. FBR) telah dilaksanakan sesuai dengan
UU Perlindungan Konsumen. Dari hasil wawancara dengan Bapak M Suryanto, bagian
pelayanan dan pengaduan konsumen PT. FBR, diketahui bahwa terdapat kira-kira
sejumlah 200-an konsumen yang pernah mengajukan klaim. Klaim yang diajukan
menyangkut kualitas bangunan, kerusakan ringan sebelum ditempati, fasilitas
perumahan. Pihak PT. FBR ternyata memenuhi semua kliam dari konsumen tersebut,
karena disamping klaim itu dilakukan dalam tenggang waktu yang diberikan, yaitu
100 hari setelah akad kredit, juga karena kesadaran pihak PT. FBR bahwa kerugian/kerusakan
semacam itu menjadi tanggungjawabnya untuk mengganti ( Hasil wawancara dengan
Bp. M Suryanto, Kamis, tgl. 23 September 2004 ).
Seorang konsumen penghuni perumahan Josroyo
Indah, salah satu perumahan yang dibangun PT. FBR, menuturkan bahwa ia pernah
mengajukan klaim ke PT. FBR karena sebagian besar rumah yang dibelinya secara kredit
telah rusak sebelum dihuni ( genteng banyak yang pecah, slot pintu hilang,
instalasi listrik hilang, kaca jendela ada yang pecah ), namun setelah ia
menghubungi pihak pengembang, dalam jangka waktu satu minggu ( 7 hari ) telah
dilakukan perbaikan oleh PT. FBR. ( Hasil wawancara dengan bapak Hadiyanto,
tanggal 11 September 2004 ) . Dari hasil penelitian juga diketahui, bahwa tidak
ada satupun klaim yang diajukan diteruskan sampai ke Pengadilan Negeri.
Tanggungjawab yang ditunjukkan oleh PT. FBR ini memang sejalan dengan ketentuan
Pasal 19 UUPK, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan / kerugian konsumen, dan ganti rugi itu
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang serupa atau senilai
harganya.
Menurut UUPK prosedur hukum yang dapat
ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, untuk menuntut
pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan adalah dengan cara
mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang diajukan
didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang
perbuatan melawan hukum. Di samping itu dapat juga dilakukan gugatan secara
class action apabila diajukan oleh sekelompok konsumen ataupun oleh lembaga swadaya
masyarakat. Gugatan secara class action juga daijukan kepada Pengadilan Negeri.
Sebenarnya undang-undang (Pasal 49 UUPK) mengatur soal penyelesaian sengketa konsumen
yang dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK ), namun untuk wilayah kota Surakarta, badan semacam itu belum terbentuk.
Kesimpulan
Peraturan Perundang-undangan yang dapat
dijadikan landasan hukum oleh konsumen perumahan yang menderita kerugian, untuk
menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh
perlindungan hukum yakni UUPK, HIR, UU No. 2 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun
2004, PERMA No. 1 Tahun 2002, UU No. 30 Tahun 1999. Tanggungjawab perdata pelaku
usaha pengembang perumahan PT. Fajar Bangun Raharja telah dilaksanakan sesuai
dengan UU Perlindungan Konsumen. Prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen
yang menderita kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang
perumahan yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan
negeri, atau gugatan class action, ataupun melalui BPSK.
Saran
Agar hak dan kewajiban konsumen maupun
hak dan kewajiban pelaku usaha mendapatkan perlindungan secara wajar, perlu kiranya
upaya terus-menerus untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Perlindungan
Konsumen. Dengan semakin banyaknya kasus mengenai konsumen yang terjadi, dan
agar kepentingan konsumen secara umum mendapatkan perlindungan yang memadai, kiranya
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen khususnya untuk wilayah kota Surakarta,
segera dapat dibentuk.
DAFTAR PUSTAKA
A.Z.
Nasution . 1990. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen “. Hukum dan Pembangunan.
Nomor 6
Tahun
XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
—————————.
1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.
Gunawan
Widjaya. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama.
Hady
Evianto. 1999. “Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan
Melainkan Suatu Kebutuhan”. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII.
Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Husni
Syawali. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
Johannes
Gunawan. “ Tanggungjawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8 Tahun 1999. Jakarta :
Yayasan
Pengembangan
Hukum Bisnis.
Mariam
Darus Badrulzaman. 1986. Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian
Baku (Standar). Jakarta : Binacipta.
Mariana
Sutadi. 1999. Tanggungjawab Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
Yogyakarta : Kiberty.
Nama :
Afriyanti Rimayu
NMP/Kelas
: 20211289/2EB09
Tahun :
2012