hello

hello

Rabu, 16 Oktober 2013

Cerpen Realita Sosial "ANAK JALANAN JUGA INGIN PINTAR"



ANAK JALANAN JUGA INGIN PINTAR

Di bawah panasnya terik matahari, aku mengendarai motor di tengah keramaian kota Depok. Aku terus melaju sambil mengendarai motorku kearah tujuan kampus Universitas Gunadarma tempat aku kuliah yang berada di Depok. Setiap hari kecuali hari minggu, aku selalu melewati kota Depok dari Jakarta tempat aku tinggal. Walaupun panas-panas aku tetap semangat untuk berangkat kuliah demi menimba ilmu dan sudah menjadi kewajibanku sebagai Mahasiswa. Pada waktunya istirahat tiba, seperti biasa aku dan teman-teman beristirahat dan kami memilih untuk pergi makan dan sholat. Dan pada saat makan, Seketika saat aku sedang mengunyah makanan yang aku makan kemudian berhenti dan datanglah para pengamen dan pengemis berdatangan ke setiap rumah makan termasuk rumah makan yang aku kunjungi saat itu. Demi kenyamanan saat makan dan tidak ingin merasa terganggu, aku langsung bergegas membuka tas dan mengambil uang receh senilai seribu rupiah, lalu aku berikan kepada pengamen tersebut. Tidak lama kemudian aku telah selesai makan dan lanjut pergi ke Masjid untuk sholat, setelah itu kami kembali ke kelas untuk melanjutkan perkuliahan jam selanjutnya.

Waktu pun berlalu, aku pun pulang. Ketika sedang mengedarai motor menuju arah pulang, aku melihat ada sekumpulan para anak jalanan yang sedang berkelahi memperebutkan baju-baju bekas dan sekardus buku bekas yang diberikan oleh seorang Ibu-Ibu. Lalu aku berhenti dan menghampiri mereka. “ mengapa kalian berkelahi?”, tanyaku singkat. “Dia ingin mengambil baju yang telah ku pilih sebelumnya, kak” sahut seorang anak. “ kalian sekolah?” lanjutku. “tidak kak”. “mengapa?”. “kami tidak mempunyai uang untuk membeli buku dan peralatan sekolah kak”. “kalian bisa baca dan berhitung?”. “tidak kak”. “lalu terakhir kalian sekolah, kelas berapa?”. “ kelas 2 SD kak”. “Kakak mengapa nanya seperti itu kepada kita? Memangnya kakak bisa bantu kami? Jika kakak hanya ingin menghina kami, lebih baik kakak pergi saja”, sambung salah seorang anak bertubuh besar diantara mereka. “Tidak dik! Kakak malah ingin membantu”, jawabku. Ucapan itu keluar dari mulutku tanpa ku pikir sebelumnya. “dimana Kakak dapat menemui kalian lagi?”, sambungku. “Dihalte Bus seberang tempat biasa kita mengamen dan berjualan koran kak, kami setiap siang selalu disana.” jawab seorang anak. “Okelah, minggu depan Kakak akan  menemui kalian  lagi disana ya, tapi sekitar jam 3 sore bisa tidak? Kakak baru  pulang  dari kampus jam 3”, ujarku. “ “Iya kak, bisa!” saut anak itu. “Oiya, nama kalian siapa?” tanyaku. “aku Raka, ini Dana, yang gendut Tono, dia Fita, dan itu Dani”, jawab Raka. “Sip, kakak pulang dulu ya”.  Aku pun pergi meninggalkan mereka. Diperjalannan, aku terus memikirkan tentang kisah kehidupan mereka dan membandingkannya dengan kehidupanku yang serba cukup malah lebih dari ini. Dan aku menyadari bahwa menjalani hidup serba kekurangan itu sangat sulit dan tidak mudah mereka lalui. Dan tidak seharusnya aku berpikir bahwa pengamen-pengamen yang tadi datang di rumah makan itu pekerjaan yang tidak halal atau yang dilakukan itu rendah.

Setelah aku sampai dirumah, aku langsung menemui kedua Orang Tua aku dan menceritakan kejadian tadi. Aku menceritakan semuanya yang aku lihat di kampus dan saat aku pulang tadi. Dan lumayan lama aku membicarakannya, aku berniat untuk membantu anak-anak  jalanan tadi untuk belajar bersama dan Orang Tua ku pun setuju memperbolehkan aku untuk mengajarkan mereka belajar.

Hari pun telah berganti dan tak terasa minggu setelah kejadian itu pun tiba. Lalu aku menemui mereka di halte bus tempat biasa mereka mencari penghasilan. Dari kejauhan, aku melihat Raka dan kawan-kawannya merasa kelelahan selama siang hari ini mereka mengamen dan menjualkan Koran-koran dibawah panasnya terik matahari saat itu. Aku langsung menghampiri mereka di halte seberang dan menyaut “Hai adik-adik apa kabar kalian?” kataku. “baik-baik saja kok kak”, jawab Raka. “sepertinya kalian terlihat sangat lelah ya? Kalian laper tidak? Kakak ingin mengajak kalian makan ayam goreng sebelum mengajak kalian belajar, mau tidak??” tanyaku. “Mauuuuuuu” teriak mereka dengan serentak. “Oke, setelah itu kita belajar ya” ujarku.

Setelah selesai makan, aku mengajak mereka ke suatu tempat yaitu Perpustakaan Daerah untuk mengajarkan mereka belajar dan mereka bisa melihat buku yang didalamnya terdapat banyak gambar. Melihat mereka yang semangat ingin belajar, memotivasi ku untuk tidak menyerah menimba ilmu di perkuliahan saat ini aku jalani dan mengajarkan mereka belajar sampai mereka pintar nantinya. Mengajarkan mereka dapat membaca, menulis, dan menghitung seperti anak-anak seusia mereka saat ini. Tak terasa waktu sudah sore, belajar kami hentikan dan dilanjutkan dihari selanjutnya. Dan aku mengantarkan mereka pulang kerumah mereka masing-masing. Mereka tinggal di lingkungan padat penduduk, dengan sampah berserakkan dimana-mana. Banyak anak jalanan dan para pengemis tinggal disana. Aku masih memikirkan bagaimana cara membuat mereka dapat membaca dan menghitung seperti anak-anak normal seusia mereka. Menjelang magrib aku pun pulang dan menceritakan semua yang ku lihat tadi kepada kedua Orang Tua ku.

Seiring berjalannya waktu, aku berhasil mengajarkan mereka membaca, menulis, dan berhitung. Dan sekarang mereka pun bisa membaca, menulis, dan berhitung seperti anak-anak normal seusia mereks dan akhirnta menjadi pintar. Aku sangat senang dan merasa sangat berguna bisa membantu mereka belajar hingga pintar saat ini. Aku mengerti bahwa para anak jalanan juga butuh membaca, karena dengan membaca mereka mendapatkan informasi dari media cetak yang mereka jual. Mereka juga butuh berkomunikasi dengan yang lain, menggunakan perantara musik yang mereka mainkan. Mereka juga ingin seperti kita, mendapatkan pendidikan yang layak tetapi belum mendapatkan kesempatan seperti yang kita miliki saat ini. Maka bersyukurlah, berpikirlah bahwa apa yang kita miliki, belum tentu orang lain bisa memilikinya dan merasakan sama seperti yang kita rasakan.

Senin, 08 April 2013

REVIEW JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 4


REVIEW 4
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Oleh:
Harjono

Hasil Penelitian Dan Pembahasan

Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh konsumen perumahan yang menderita kerugian, untuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Het Herziene Inlandsche Reglement(HIR) Stb. 1941- 44, dan Pasal 45 UUPK, peraturan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata kepada pelaku usaha di Pengadilan Negeri. Apabila gugatan perdata itu tidak dilakukan oleh perorangan, melainkan oleh sekelompok konsumen ataupun lembaga swadaya maasyarakat, maka ketentuan hukum yang digunakan yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Landasan hokum lain yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut tanggungjawab perdata pelaku usaha adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian sengketa dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 47 UUPK. Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Selanjutnya penyelesaian sengketa konsumen dapat pula dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 sampai dengan 58 UUPK.
Tanggungjawab perdata pengembang perumahan PT. Fajar Bangun Raharja (PT. FBR) telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Dari hasil wawancara dengan Bapak M Suryanto, bagian pelayanan dan pengaduan konsumen PT. FBR, diketahui bahwa terdapat kira-kira sejumlah 200-an konsumen yang pernah mengajukan klaim. Klaim yang diajukan menyangkut kualitas bangunan, kerusakan ringan sebelum ditempati, fasilitas perumahan. Pihak PT. FBR ternyata memenuhi semua kliam dari konsumen tersebut, karena disamping klaim itu dilakukan dalam tenggang waktu yang diberikan, yaitu 100 hari setelah akad kredit, juga karena kesadaran pihak PT. FBR bahwa kerugian/kerusakan semacam itu menjadi tanggungjawabnya untuk mengganti ( Hasil wawancara dengan Bp. M Suryanto, Kamis, tgl. 23 September 2004 ).
Seorang konsumen penghuni perumahan Josroyo Indah, salah satu perumahan yang dibangun PT. FBR, menuturkan bahwa ia pernah mengajukan klaim ke PT. FBR karena sebagian besar rumah yang dibelinya secara kredit telah rusak sebelum dihuni ( genteng banyak yang pecah, slot pintu hilang, instalasi listrik hilang, kaca jendela ada yang pecah ), namun setelah ia menghubungi pihak pengembang, dalam jangka waktu satu minggu ( 7 hari ) telah dilakukan perbaikan oleh PT. FBR. ( Hasil wawancara dengan bapak Hadiyanto, tanggal 11 September 2004 ) . Dari hasil penelitian juga diketahui, bahwa tidak ada satupun klaim yang diajukan diteruskan sampai ke Pengadilan Negeri. Tanggungjawab yang ditunjukkan oleh PT. FBR ini memang sejalan dengan ketentuan Pasal 19 UUPK, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan / kerugian konsumen, dan ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang serupa atau senilai harganya.
Menurut UUPK prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan adalah dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang diajukan didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Di samping itu dapat juga dilakukan gugatan secara class action apabila diajukan oleh sekelompok konsumen ataupun oleh lembaga swadaya masyarakat. Gugatan secara class action juga daijukan kepada Pengadilan Negeri. Sebenarnya undang-undang (Pasal 49 UUPK) mengatur soal penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ), namun untuk wilayah kota Surakarta, badan semacam itu belum terbentuk.

Kesimpulan

Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh konsumen perumahan yang menderita kerugian, untuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yakni UUPK, HIR, UU No. 2 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, PERMA No. 1 Tahun 2002, UU No. 30 Tahun 1999. Tanggungjawab perdata pelaku usaha pengembang perumahan PT. Fajar Bangun Raharja telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan negeri, atau gugatan class action, ataupun melalui BPSK.

Saran

Agar hak dan kewajiban konsumen maupun hak dan kewajiban pelaku usaha mendapatkan perlindungan secara wajar, perlu kiranya upaya terus-menerus untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dengan semakin banyaknya kasus mengenai konsumen yang terjadi, dan agar kepentingan konsumen secara umum mendapatkan perlindungan yang memadai, kiranya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen khususnya untuk wilayah kota Surakarta, segera dapat dibentuk.

DAFTAR PUSTAKA

A.Z. Nasution . 1990. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen “. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6
Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 
—————————. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.
Gunawan Widjaya. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Hady Evianto. 1999. “Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan Suatu Kebutuhan”. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Husni Syawali. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
Johannes Gunawan. “ Tanggungjawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8 Tahun 1999. Jakarta : Yayasan
Pengembangan Hukum Bisnis.
Mariam Darus Badrulzaman. 1986. Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar). Jakarta : Binacipta.
Mariana Sutadi. 1999. Tanggungjawab Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas. Yogyakarta : Kiberty.


Nama               : Afriyanti Rimayu 
NMP/Kelas      : 20211289/2EB09
Tahun               : 2012

REVIEW JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 3

REVIEW 3
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Oleh:
Harjono

Metode Penelitian
1. Kualifikasi Penelitian
  • Penelitian ini hendak menganalisis tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen sebagai upaya perlindungan konsumen. Oleh karena yang dikaji adalah realitas tanggung jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian hokum empirik.
  • Penelitian ini akan menggambarkan secara sistematis, lengkap dan menyeluruh mengenai tanggung jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, maka penelitian ini bersifat deskriptif


2. Data Penelitian dan Sumber Data
  • Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Data primer berupa hasil wawancara dengan pelaku usaha (pengembang perumahan), dan konsumen perumahan. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data sekunder berupa dokumen-dokumen perjanjian jual beli perumahan, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perumahan.
  • Adapun sumber data primer meliputi pelaku usaha (pengembang perumahan) , konsumen perumahan, dan pengurus organisasi profesi bidang perumahan (Gapensi). Sumber data sekunder meliputi dokumen-dokumen perjanjian jual beli, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perumahan.


3. Informan
Dalam penelitian ini, subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang hendak diteliti.
Untuk menentukan informan digunakan teknik purposive sampling , yaitu penelitian informan berdasarkan pertimbangan subyektif peneliti, bahwa informan yang bersangkutan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan untuk penelitian ini. Selanjutnya dengan menggunakan pendekatan Snow Ball Sampling akan ditentukan informan lainnya sampai data penelitian yang diperlukan dapat terpenuhi.

4. Teknik Pengumpulan Data
  • Wawancara

Teknik ini digunakan untuk mengumpulkan data primer. Wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur (interview guide). Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman pertanyaan yang sebelumnya telah disusun oleh peneliti. Wawancara dilakukan secara mendalam (in depth interviewing) guna dapat menggali informasi secara lengkap dan menyeluruh.

  • Mencatat dokumen

Teknik ini digunakan untuk mengumpulkan data sekunder. Berbagai dokumen yang menjadi sumber data sekunder dikaji substansinya secara cermat dan mendalam, dengan menggunakan metode content analysis guna memperoleh data yang relevan dan dibutuhkan dalam penelitian.

5. Analisis Data
Sesuai dengan data yang dikumpulkan yang berupa keterangan atau informasi, jadi tidak berwujud angka-angka dan tidak dimaksudkan untuk diangkakan, maka teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif.
Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus, yaitu hasil wawancara dengan informan kearah hal-hal yang bersifat umum. Hanya saja penarikan kesimpulan ini tidak dimaksudkan untuk menarik suatu generalisasi.
Dengan teknik analisis kualitatif ini, hendak disimpulkan dan diungkapkan secara obyektif, sistematik dan menyeluruh mengenai tanggungjawab perdata pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen sebagai upaya perlindungan konsumen.


Nama               : Afriyanti Rimayu 
NMP/Kelas      : 20211289/2EB09
Tahun               : 2012

REVIEW JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 2


REVIEW 2
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Oleh:
Harjono

Tinjauan Pustaka

Consumer is an individual who purchases,or has the capacity to purchases,goods and services offered for sale by marketing institutions in order to satisfy personal or household needs,wants or desires. Sedangkan produsen diartikan sebagai setiap penghasil barang dan jasa yang dikonsumsi oleh pihak atau orang lain. Kata konsument (Belanda) oleh para ahli hukum telah disepakati sebagai pemakai terakhir dari benda dan jasa (uitenindelijk gebruiker van gordern en diesten) yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha (ondernemer) / ( Prasetyo Hadi P, 1997 : 4 ).
Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan langsung terjadi apabila antara pelaku usaha dengan konsumen langsung terikat karena perjanjian yang mereka buat atau karena ketentuan undang-undang. Kalau hubungan itu terjadi dengan perantaraan pihak lain, maka terjadi hubungan tidak langsung. Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya berlangsung terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan ini terjadi karena keduanya saling membutuhkan dan bahkan saling interdependensi. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban.
JF. Kennedy mengemukakan adanya empat hak dasar konsumen (JF. Kennedy dalam Gunawan Wijaya, 2000 : 27):
  1. the right to safe products ;
  2.  the right to be informed about products;
  3. the right to definite choices is selecting products ;
  4. the right to be heard regarding consumer interest.
Dalam perkembangannya, olehorganisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organization of Consumers Union (IOCU), empat hak dasar tersebut ditambah dengan : hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan ganti rugi, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di dalam Rancangan Akademik Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disusun Universitas Indonesia tahun 1992, hak dasar konsumen tersebut dikembangkan dengan ditambah hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum ( Prasetyo HP, 1997 : 6 ).
Pada prinsipnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum konsumen dalam aspek hukum perdata, diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu :
  1. Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya (toestemming van dengenen die zich verbiden );
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om een verbintenis aan te gaan);
  3. Suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp); dan
  4. Suatu sebab yang halal (een geloofde oorzaak).

Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata mengatur syarat-syarat untuk menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hokum yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Dari sisi kepentingan perlindungan konsumen, terutama untuk syarat ‘kesepakatan’ perlu mendapat perhatian, sebab banyak transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang cenderung tidak balance. Banyak konsumen ketika melakukan transaksi berada pada posisi yang lemah. Suatu kesepakatan menjadi tidak ada sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Selanjutnya untuk mengikatkan diri secara sah menurut hukum ia harus cakap untuk berbuat menurut hukum, dan oleh karenanya maka ia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Akibatnya apabila syarat-syarat atau salah satu syarat sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata tersebut tidak dipenuhi, maka berakibat batalnya perikatan yang ada atau bahkan mengakibatkan tuntutan penggantian kerugian bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut (Subekti, 1992 : 35 ).
Pada umumnya jual beli properti antara pelaku usaha (pengembang perumahan) dengan konsumen, didasarkan pada perjanjian yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha (perjanjian baku/standar). Perjanjian tersebut mengandung ketentuan yang berlaku umum (massal) dan konsumen hanya memiliki dua pilihan: menyetujui atau menolak. Kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan perjanjian baku dalam jual beli properti adalah karena dicantumkannya klausul eksonerasi (exception clause). Klausula eksonerasi adalah klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang seharusnya dibebankan kepada pelaku usaha. Di dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK diatur mengenai larangan pencantuman klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Masalah tanggung jawab hokum perdata (civielrechtelijke aanspraakelijkheid) dapat dilihat dari formulasi Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur adanya pertanggungjawaban pribadi si pelaku atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya (persoonlijke aansprakelijkheid ). Di samping itu, undang-undang mengenal pula pertanggungjawaban oleh bukan si pelakuperbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri , tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungan-nya, disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Dari pasal ini nampak adanya pertanggung jawaban seseorang dalam kualitas tertentu (kwalitatieve aansprakelijkheid) (Mariana Sutadi , 1999:113).
Pada asasnya kewajiban untuk memberikan ganti rugi hanya timbul bilamana ada unsur kesalahan pada si pelaku perbuatan melawan hukum dan per-buatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi harus ada unsur kesalahan pada si pelaku dan perbuatan itu harus dapat dipertanggungwabkan kepadanya (schuld aansprakelijkheid). Dari segi hukum perdata, tanggung jawab hukum tersebut dapat ditimbulkan karena wanprestasi, perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad), dan dapat juga karena kurang hati-hatinya mengakibatkan cacat badan (het veroozaken van lichamelijke letsel ).
Di samping itu, di dalam UUPK juga telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana tercantum di dalam Pasal 19. Menurut pasal ini pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dengan demikian, secara normatif telah ada ketentuan yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha,sebagai upaya melindungi pihak konsumen. Secara teoritik, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur beberapa macam tanggung jawab ( liability ) sebagai berikut ( J. Gunawan, 1999 : 45-46 )

1. Contractual Liability

Dalam hal terdapat hubungan perjanjian (privity of contract) antara pelaku usaha (barang atau jasa) dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Contractual Liability (Pertanggungjawaban Kontraktual), yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasil-kannya atau memanfaatkan jasa yang diberi-kannya. Selain berlaku UUPK, khususnya ketentuan tentang pencantuman klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK, maka tanggung jawab atas dasar perjanjian dari pelaku usaha, diberlakukan juga hokum perjanjian sebagaimana termuat di dalam Buku III KUH Perdata.

2. Product Liability

Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian (no privity of contract) antara pelaku usaha dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Product Liability (Pertanggungjawaban Produk), yaitu tanggung jawab perdata secara langsung (Strict Liability ) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkannya.

3. Professional Liability

Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, tetapi prestasi pemberi jasa tersebut tidak terukur sehingga merupakan perjanjian ikhtiar (inspanningsverbintenis), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Professional Liability (Pertanggungjawaban Profesional), yang menggunakan tanggungjawab perdata secara langsung (Strict Liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat memanfaatkan jasa yang diberikannya. Sebaliknya, dalam hal terdapat hubungan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, dan prestasi pemberi jasa tersebut terukur sehingga merupakan perjanjian hasil (resultaants verbintennis), maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Professional Liability , yang menggunakan tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian (Contractual liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat memanfaatkan jasa yang diberikannya.

4. Criminal Liability

Dalam hal hubungan pelaku usaha dengan negara dalam memelihara keselamatan dan keamanan masyarakat ( baca: konsumen), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Criminal Liability (pertanggungjawaban pidana), yaitu tanggungjawab pidana dari pelaku usaha atas terganggunya keselamatan dan keamanan masyarakat (konsumen). Secara skematis hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat digambarkan sebagai berikut :


Dalam jual beli properti terdapat perjanjianantara pengembang perumahan dengan konsumen. Oleh karena itu tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Contractual Liability, yaitu tanggungjawab perdata atas dasar perjanjian / kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat membeli rumah dari pengembang.


Nama               : Afriyanti Rimayu 
NMP/Kelas      : 20211289/2EB09
Tahun               : 2012



REVIEW JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI 1


REVIEW 1
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Oleh:
Harjono

Abstrak

Penelitian ini akan mempelajari dan menjawab masalah tentang dasar hukum yang dapat digunakan oleh konsumen untuk menuntut tanggung jawab perdata pengembang perumahan, dalam hal kerugian sebagai upaya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum; pengaturan kewajiban pelaku usaha (pengembang perumahan) di ConsumerismLaw telah cukup memberikan perlindungan terhadap pentingnya konsumen atau belum; tanggung jawab perdata pelaku usaha (pengembang perumahan) telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen atau belum, prosedur hukum dapat ditempuh oleh konsumen yang tidak menguntungkan, untuk mengklaim kewajiban dari sipil untuk pengembang rumah tersebut penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik dan bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Untuk mengklaim tanggung jawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yakni UUPK, UU No 2 Tahun 1986 Jo. UU No 9 Tahun 2004, perma No 1 Tahun 2002, UU No 30 Tahun 1999.

Pendahuluan

Pada tanggal 20 April 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mulai efektif berlaku pada 20 April 2000. Apabila dicermati muatan materi UUPK cukup banyak mengatur perilaku pelaku usaha. Hal ini dapat difahami mengingat kerugian yang diderita konsumen barang atau jasa acapkali merupakan akibat perilaku pelaku usaha, sehingga wajar apabila terdapat tuntutan agar perilaku pelaku usaha tersebut diatur, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang setimpal. Perilaku pelaku usaha dalam melakukan strategi untuk mengembangkan bisnisnya inilah yang seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Berkaitan dengan strategi bisnis yang digunakan oleh pelaku usaha , pada mulanya berkembang adagium caveat emptor (waspadalah konsumen), kemudian berkembang menjadi caveat venditor (waspadalah pelaku usaha). Ketika strategi bisnis berorientasi pada kemampuan menghasilkan produk (production oriented ), maka di sini konsumen harus waspada dalam menkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan pelaku usaha. Pada masa ini konsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan. Konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen . Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri. Seiring dengan perkembangan IPTEK dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat. Dalam masa yang demikian, pelaku usaha tidak mungkin lagi mempertahankan strategi bisnisnya yang lama, dengan resiko barang atau jasa yang ditawarkan tidak akan laku di pasaran. Pelaku usaha kemudian mengubah strategi bisnisnya ke arah pemenuhan kebutuhan, selera dan daya beli pasar ( market oriented ). Pada masa ini pelaku usahalah yang harus waspada dalam memenuhi barang atau jasa untuk konsumen. Dalam konteks ini pelaku usaha dituntut untuk menghasilkan barang- barang yang kompetitif terutama dari segi mutu, jumlah dan keamanan ( Johannes Gunawan, 1999 : 44 ).
Di dalam UUPK antara lain ditegaskan,pelaku usaha berkewajiban untuk menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memper-dagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut semestinya ditaati dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha. Namun dalam realitasnya banyak pelaku usaha yang kurang atau bahkan tidak memberikan perhatian yang serius terhadap kewajiban maupun larangan tersebut, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan dengan konsumen.
Permasalahan yang dihadapi konsumen dalam menkonsumsi barang dan jasa terutama menyangkut mutu, pelayanan serta bentuk transaksi. Hasil temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengenai mutu barang, menunjukkan masih banyak produk yang tidak memenuhi syarat mutu. Manipulasi mutu banyak dijumpai pada produk bahan bangunan seperti seng, kunci dan grendel pintu, triplek, besi beton serta kabel listrik. Selanjutnya, transaksi antara konsumen dengan pelaku usaha cenderung bersifat tidak balance. Konsumen terpaksa menandatangani perjanjian yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku usaha , akibatnya berbagai kasus pembelian mobil, alat-alat elektronik, pembelian rumah secara kredit umumnya menempatkan posisi konsumen di pihak yang lemah. Permasalahan yang dihadapi konsumen tersebut pada dasarnya disebabkan oleh kurang adanya tanggung jawab pengusaha dan juga lemahnya pengawasan pemerintah (Zumrotin, 1999 : 2).
Secara normatif pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang danatau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapatberupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 19 ayat 1,2 UUPK ). Ketentuan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan demikian dapat ditegaskan apabila konsumen menderita kerugian sebagai akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha, berhak untuk menuntut tanggung jawab secara perdata kepada pelaku usaha atas kerugian yang timbul tersebut. Demikian halnya pada transaksi properti, apabila konsumen menderita kerugian sehingga menyebabkan timbulnya kerugian, maka ia berhak untuk menuntut penggantian kerugian tersebut kepada pengembang perumahan yang bersangkutan.


Nama               : Afriyanti Rimayu 
NMP/Kelas      : 20211289/2EB09
Tahun               : 2012