hello

hello

Rabu, 25 Maret 2015

Perkembangan Akuntansi Di Indonesia

Afriyanti Rimayu
2021189
4EB09
AKUNTANSI INTERNASIONAL

·         Perkembangan Akuntansi Di Indonesia
            Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan di Amphioen Sociteyt yang bekedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan peranan penting dlam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
          Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing  mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan maYunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang yang pertama melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schage yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
       Pengiriman Van Schagen merupakan  titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Account Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soemarso 1995). Akuntan Publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y. Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesia pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku paada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
         Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Sampai tahun 1947 hanta ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
        Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling pada praktik akuntansu model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institusi Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntan Negara-STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soemarso 1995) telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
       Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehknorat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan kuat dari investor asing dan lembaga lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banya ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan, satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan, satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing, dan satu lagi yang menunjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
       Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pda tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwritternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
      Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, pemerintah bekerjasama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditunjukkan untuk mengembangkan regulasi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
           Jatuh nilai rupiah pada tahun 1997 – 1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomerat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Ringkasan perkembangan praktik akuntansi di Indonesia dapat dilihat pada tabel 1.1.

Tabel 1.1
Faktor Lingkungan dan Praktik Akuntansi
PERKEMBANGAN POLITIK DAN SOSIAL
PERKEMBANGAN EKONOMI
PERKEMBANGAN AKUNTANSI
ERA KOLONIAL BELANDA (1595-1945):
         Belanda menguasai Jawa dan kepulauan lainnya
        Islam menjadi agama mayoritas
Perusahaan Hindia Belanda (VOC) menguasai perdagangan di Indonesia. Keterlibatan dan fasilitas pribumi di perdagangan dibatasi dengan ketat. Etnis China diberi hak khusus di bidang perdagangan dan transportasi air.
Belanda mengenalkan akuntansi di Indonesia Regulasi akuntansi yang pertama dikeluarkan tahun 1642 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Regulasi tersebut mengatur administrasi Kas dan Piutang (Abdoelkadir 1982)
ERA SOEKARNO (1945-1966):
Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarno dekat dengan Pemerintah China (RRC). Tahun 1965 terjdi usaha kudeta oleh komunis yang berhasil digagalkan dan mendorong peran militer
Dominasi perdagangan oleh Belanda dan Cina mendorong munculnya ketidakadilan di masyarakat. Akhirnya, Indonesia memilih pendekatan sosialis dalam pembangunan yang ditandai dengan dominasi peran negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan warga negara Belanda keluar dari Indonesia
Akademisi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan dan sistem akuntansi dan auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi model Belanda maupun Amerika digunakan secara bersama.
Ikatan Akuntan Indonesia didirikan tahun 1957 untuk memberi pedoman dan untuk mengkoordinasi aktivitas akuntan
ERA SUHARTO (1966-1998):
Suharto menjadi presiden tahun 1966 engan pendekatan kebijakan ekonomi dan politik yang konservatif.
Di bawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi didasarkan pada pendekatan kapitalis. Investasi asing didorong dan tahun 1967 dikeluarkan Undang Undang Penanaman Modal Asing yang menghasilkan munculnya perusahaan asing.
Tahun 1997-1998 krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia dan banyak perusahaan yang bankrut.
Terjadi transfer pengetahuan dan keahlian akuntansi secara langsung dari Kantor Pusat perusahaan asing kepada karyawan Indonesia dan secra tidak langsung mempengaruhi aaktivitas bisnis.
Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan standar auditing serta frofessinal code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi didasarkan pada pedoman akuntansi yang dipublikasikan AICPA tahun 1965.
Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995
ERA SETELAH SUHARTO (SETELAH 1998) :
Suharto dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998.
Indonesia berjuang dari kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial.
Regulasi diperketat untuk memperbaiki pengungkapan informasi.

·         Periodisasi perkembangan akuntansi di Indonesia
          Periodisasi perkembangan akuntansi di Indonesia dapat dibagi atas : Zaman kolonial dan zaman kemerdekaan.

1. Zaman Kolonial
Zaman VOC
             Sebelum bangsa Eropa: Portugis, Spanyol, dan Belanda masuk ke Indonesia transaksi dagang dilakukan secara barter. Cara ini tidak melakukan pencatatan. Pada waktu orang –orang Belanda datang ke Indonesia kurang lebih akhir abad ke-16, mereka datang dengan tujuan untuk berdagang kemudian mereka membentuk perserikatan Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) , yang didirikan pada tahun 1602, sebagai peleburan dari 14 maskapai yang beroprasi di Hindia Timur. Selanjutnya VOC membuka cabangnya di Batavia tahun 1619 dan di tempat-tempat lain di Indonesia. Kemudian dibentuk jabatan Gubernur Jenderal untuk menangani urusan-urusan VOC. Akhir abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 1799.
         Dalam kurun waktu itu, VOC memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah yang dilakukan secara paksa di Indonesia, dimana jumlah transaksi dagangnya, baik frekuensi maupun nilainya terus bertambah dari waktu ke waktu. Pada tahun itu bisa dipastikan Maskapai Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangan.
       Dalam hubungan itu, Ans Saribanon Sapiie (1980), mengemukakan bahwa menurut Stible dan Stroomberg, bukti autentik mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling tidak sudah ada menjelang pertengahan abad ke-17.
      Hal itu ditunjukkan dengana adanya sebuah Instruksi Gubernur Jenderal VOC pada tahun 1642 yang mengharuskan dilakukan pengurusan pembukuan atas penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, dn jumlah uang yang diperlukan untuk penegeluaran (eksplorasi) garnisun-garnisun dan galangan kapal yang ada di Batavia dan Surabaya.

2. Zaman Penjajahan Belanda
               Setelah VOC bubar pada tahun 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda, zaman penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942. Pada waktu itu, catatan pembukuan menekankan pada mekanisme debet dan kredit, yang diantara lain dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit di Batavia. Amphioen socyteit bergerak dalam  usaha morfin (amphioen) yang merupakan usaha monopoli di Belanda.
  Pada abad ke-19 banyak perusahaan Belanda didirikan atau masuk ke Indonesia dengan membuka cabang atau perwakilan, yang antara lain sebagai berikut :
  • Deli Maatschaappij (perkebunan)
  • Biliton Maatschaappij (timah)
  • Bataafche Petroleum Maatschaappij (minyak)
  • Koninklijke Paketvaart Maatschaappij (pelayaran nusantara), setelah dinasionalisasikan            oleh pemerintah RI menjadi perusahaan pelayaran nasional (PELNI)
  • Rotterdamsch Lloyd (maskapai atau agen pelayaran internasional), setelah dinasionalisasikan menjadi Djakarta Lloyd
  • Koninklijke Nederlands Indische Luhtvaart Maatschaappij (penerbangan nusantara), setelah dinasionalisasikan menjadi Garuda Indonesia Airways
  • toomvart Maatschaappij Nederlands
  • Firma Ruys of de Oost
  • Nederlands Handel’s Bank
  • Algeme Handel’s Bank, Untuk mengangkut hasil produksi perkebunan dan tambang, dibuka jalan kereta api dari daerah asal menuju ke pelabuhan. Kereta api yang pertama diadakan pada tahun 1870 yang menghubungkan antara daerah pedalaman Jawa Tengah dengan Semarang, menyusul dari pedalaman Jawa Barat ke pelabuhan Tanjung Priok, dari pedalaman Jawa Timur ke pelabuhan Tanjung perak dan dri pedalaman Sumatra Selatan ke Palembang. Di samping jalan kereta api juga dibangun dan/atau ditingkatkan ke jalan darat untuk melancarkan arus produksi perkebunandan pertambangan ke kota-kota pelabuhan. Catatan pembukuannya merupakan modifikasi sistem Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya kerangka pemikiran konseptual untuk mengembangkan sistem pencatatan tersebut karena kondisinya sangat menekankan pada praktik-praktik dagang yang semata-,mata untuk kepentingan perusahaan Belanda. Sedangkan, segmen bisnis menengah kebawah dikuasai oleh pedagang keturunan, yaitu : Cina, India, dan Arab. Sejalan dengan itu, ada kebebasan dalam penyelenggaraan pembukuan sehingga praktik pembukuannya menggunakan atau dipengaruhi oleh sistem asal etnis yang bersangkutan.
Hadibroto (1992) mengihtisarkan sistem pembukuan asal etnis sebagai berikut.
a. Sistem pembukuan Cina, terdiri dari 5 kelompok, yaitu :
  • Sistem Hokkian (amoy)
  • Sitem Kanton
  • Sistem Hokka
  • Sistem Tio Tjoe atau sistem Swatow
  • Sistem Gaya Baru (New system).
b. Sistem pembukuan India atau Sistem Bombay
c. Sistem pembukuan arab atau Hadramaut.

·         Sekilas Perkembangan Akuntansi Di Indonesia
            Pada waktu Indonesia merdeka, ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo baru menyelesaikan pendidikan akuntannya di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan Indonesia pertama yang merupakan lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tien Siem. Mereka lulus pada pertengahan tahun 1957, keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo memprakarsai berdirinya perkumpulan Akuntan Indonesia.
            Dengan menyadari keindonesiaannya, mereka berkeyakinan bahwa tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Insttitute Van Accountants). Mereka juga berpendapat bahwa kedua lembaga itu dipastikan tidak mungkin akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan di Indonesia.
            Pada hari kamis tanggal 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karen pertemuan tersebut tidak dihadiri semua akuntan yang ada, maka diputuskanlah untuk membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia ini bertugas menghubungi akuntan lainnya untuk menyatakan pendapat mereka mengenai usulan pendirian perkumpulan akuntan Indonesia. Dalam panitia itu, Prof. Soemardjo ditunjuk sebagai ketua, Go Tien Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta nsebagai bendahara, sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebgai komisaris. Surat yang dikirimkan pada panitia ke 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju. Perkumpulan yang diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya terbentuk pada tanggal 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
            Jadi kesimpulannya bahwa dalam perkembangannya suatu sistem akuntansi selalu mengalami perubahan dan pertambahan baik isi maupun fungsi suatu standart akuntansi yang ada di Indonesia sendiri perkembangan akuntansi sudah dimulai sejak era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Hal tersebut bermula saat  waktu Indonesia merdeka, ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo baru menyelesaikan pendidikan akuntannya di negeri Belanda pada tahun 1956. Akuntan Indonesia pertama yang merupakan lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tien Siem. Mereka lulus pada pertengahan tahun 1957, keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo memprakarsai berdirinya perkumpulan Akuntan Indonesia.

Sumber :

Kamis, 20 November 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANS

1. KODE PERILAKU PROFESIONAL
         Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

2. PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI
  • Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :

a. Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis

b. Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis

c. Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional

d. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

e. Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

  • Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

a. Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.

b. Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

c. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.

d. Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.

e. Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

f. Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

  • Prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :

a. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

b. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

c. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.


d. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

e. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
  • Pencapaian Kompetensi Profesional, Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
  • Pemeliharaan Kompetensi Profesional, Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

f. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

g. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.

3. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
  • Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
  • Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
  • Tanggung jawab kepada Klien
  • Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
  • Tanggung jawab dan praktik lain


Interpretasi Etika :
      Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak adaetika yang universal.

Contoh Kasus LIPPO
      Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.

Sumber :




Rabu, 05 November 2014

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

 1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Jadi Akuntan itu merupakan suatu profesi atau pekerjaan yang menguasai berbagai pengetahuan menyangkut tentang akuntansi. Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
  • Akuntan Intern Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawabterhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
  • Akuntan Publik Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi non bisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
  • Akuntan Pemerintah Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP).
  • Akuntan Pendidik Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkanakuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi. 

2.      Ekspektasi Publik 
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidangakuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang inidibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standard an tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsure kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

3.      Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntan / Auditing
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikanpermasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan kurangnya perhatian yaitu :

Ø  Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,

kejujuran dan konsisten.
Ø  Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim

Ø  Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja

dengan metode baru.
Ø  Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
  • budgetary accounting
  • commitment accounting
  • fund accounting
  • cash accounting
  • accrual accounting

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Public
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Kasus IM3 diduga melakukan penggelapan pajak
            Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar  pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Analisa: Memang tak terpungkiri kasus seperti sering sekali terjadi di perusahaan-perusahaan besar apalagi yang sudah terbuka. Mereka melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. 

Sumber :

Minggu, 12 Oktober 2014

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

PENGERTIAN

Etika berasal dari kata Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atau perwakilan suatu perusahaan. 

Faktor yang mempengaruhi Perilaku Etika

Terdapat 3 faktor utama, yaitu :
  1. Perbedaan BudayaPerilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan Negara lain. Hal yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku bisnisnya dengan daerah lain.
  2. PengetahuanSemakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
  3. Perilaku OrganisasiDasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika.


Kesaling-tergantungan bisnis dengan masyarakat


Di dalam sebuah bisnis Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.

Dua pandangan tanggung jawab sosial :
  1. Pandangan klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented). Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
  2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.

          
Kepedulian pelaku bisnis terhadap Etika

Suatu perusahaan dalam berbisnis tidak hanya bermaksud memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen. Namun mampu menyediakan sarana-sarana yang dapat menarik minat dan perilaku membeli konsumen. Para pelaku bisnis secara umum memiliki kepedulian terhadap masyarakat. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait erat dengan faktor-faktor berikut :
  1. Pemenuhan kebutuhan
  2. Keuntungan usaha
  3. Pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan
  4. Mengatasi berbagai resiko
  5. Tanggungjawab social


Perkembangan dalam etika bisnis

Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.

Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Etika Bisnis dan Akuntansi

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

Contoh kasus hak pekerja

Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung di Serikat Pekerja. Di Perusahaan PO.X ini memiliki beberapa divisi, yaitu divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal seharusnya Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari serta biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Dan sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan menerima Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.

Melihat kesuksesan divisi bengkel dengan menuntut hak kerjanya, kru divisi bis tertarik untuk bergabung dengan Serikat Pekerja. Dan setelah kru divisi bergabung mereka banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, dengan pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari

Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. THR pun tidak pernah diberikan kepada pekerja.selain itu juga tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.

Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Sumber:
http://ramutz.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-bisnis.html                                  

Kamis, 19 Juni 2014

TUGAS BAHASA INGGRIS 4 (SOFTSKILL)

Exercise 41 : Know / Know How
  1. Know
  2. Know
  3. Know
  4. Know How
  5. Know How
  6. Know How
  7. Know How
  8. Know
  9. Know How
  10. Know How



Exercise 42 : Clauses of Concessions 
  1. Although his dislike for office, she drank it to keep herself warm.
  2. Mary will take a plane, in spite of she dislike flying.
  3. Although Marcy’s sadness at losing the contest, she managed to smile.
  4. We took many picture’s despite the sky was cloudy.
  5. Even though her poor memory, the old woman told interesting stories to the children.
  6. In spite of he has been absent frequently, he has managed to pass the test.
  7. Nancy told me the secret, though having promised to do so.
  8. We plan to buy a ticket for the drawing even though we know we will not win a prize.
  9. Even though the high prices, my daughters insist on going to the movies every Saturday.
  10. He ate chocolate cake in spite of he is on diet.

Exercise 43 : Problem Verbs
  1. Lays
  2. Sit
  3. Lay
  4. Raised
  5. Raise
  6. Lay
  7. Laying
  8. Raised
  9. Rises
  10. Set



MINI-TEST  3

1. C                  11. A               21. B               31. A               41. A
2. B                  12. A               22. A               32. C               42. A
3. C                  13. C               23. C               33. C               43. D
4. D                  14. B               24. A               34. C               44. A
5. C                  15. B               25. C               35. C               45. A
6. A                  16. A               26. B               36. A               46. A
7. A                  17. A               27. B               37. A               47. D
8. A                  18. A               28. A               38. A               48. A
9. A                  19. A               29. A               39. A               49. B
10. C                20. D               30. A               40. A               50. A

SOAL UTS

I. Correct these incorrect sentences.
# I wish that you can repair my broken computer
& Lintang would rather eat orange than apple.
# Brenda prefers go to Berlin than go to Paris.
& She wish that she could come to the party.
# This car costs twenty dollar.
& Angel is supposed to studying tonight.
# It may has rained last night.
& Depok’s climate is different than Bekasi’s.
# These are twenty-dollars shoes.
& Olivia should has finished her study.
# His car runs as fast a race car.
& Edwin had better to become a Pilot.
# The little boy’s mother bought him a racing bicycle for his birthday.
& Edwin spent such enjoyable vacation in Europe this sumer that he plans to return as soon he saved enough money.


II. Supply the correct form of the verb, adjective or adverb of the following sentences.
# Could
& Would
# Might
& Soon
# Had
& Might
# Would
& Badly
# Well
& Would
#Would
& Fluent
# Sick
& Could
# Might
& Fast
# More
& As

III. Change these Active sentences into Passive sentences.
# A bowl of bakso had been eaten by me.
& The broken computers had been repaired by us.
# A new dress has been given me last week by her.
& English is being studied by them.
# A  lot of letters has been given me every mounth by her.
& The question was being answerd correctly by Brenda.
# Mr. Theodorus will be called tonight by Mr. Robert.
& The HP should be switch off in the train by you.