hello

hello

Rabu, 05 November 2014

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

 1.      Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Jadi Akuntan itu merupakan suatu profesi atau pekerjaan yang menguasai berbagai pengetahuan menyangkut tentang akuntansi. Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
  • Akuntan Intern Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawabterhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
  • Akuntan Publik Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi non bisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
  • Akuntan Pemerintah Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP).
  • Akuntan Pendidik Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkanakuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi. 

2.      Ekspektasi Publik 
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidangakuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang inidibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standard an tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaan terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsure kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

3.      Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntan / Auditing
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikanpermasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan kurangnya perhatian yaitu :

Ø  Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,

kejujuran dan konsisten.
Ø  Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim

Ø  Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja

dengan metode baru.
Ø  Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
  • budgetary accounting
  • commitment accounting
  • fund accounting
  • cash accounting
  • accrual accounting

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Public
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Kasus IM3 diduga melakukan penggelapan pajak
            Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar  pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Analisa: Memang tak terpungkiri kasus seperti sering sekali terjadi di perusahaan-perusahaan besar apalagi yang sudah terbuka. Mereka melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. 

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar